Pengalihan Aset Mandiri ke PT Kiani Kertas Tidak Diam-diam

ADVERTISEMENT

Pengalihan Aset Mandiri ke PT Kiani Kertas Tidak Diam-diam

- detikNews
Kamis, 26 Apr 2007 11:34 WIB
Jakarta - Kasus pengalihan aset PT Kiani Kertas telah menyeret 3 direksi PT Bank Mandiri sebagai tersangka. Namun, pengalihan aset itu tidak dilakukan diam-diam, melainkan dengan persetujuan komisaris dan rapat umum pemegang saham."Dari pemberian fasilitas kredit itu, Pak Prabowo (Presdir PT Kiani Kertas Prabowo Subianto) telah membayar US$ 40 juta dari US$ 200 juta. Tidak pernah ada tunggakan. Tapi kasus ini kan kewenangan kejaksaan, kami pasti taat," ujar kuasa hukum 3 direksi PT Bank Mandiri, OC Kaligis.Hal itu disampaikan pria beruban itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2007).Ketiga direksi PT Bank Mandiri adalah eks Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Dirut Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate PT Bank Mandiri M Sholeh Tasripan.Menurut Kaligis, dia belum bisa memastikan apakah ketiga kliennya akan hadir pada Jumat 27 April di Kejagung dalam pemeriksaan sebagai tersangka."Saya belum tahu, nanti kita akan koordinasi lagi," kata pria berkacamata ini singkat.Dia menjelaskan, hingga kini kliennya masih mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen, termasuk persetujuan komisaris dan persetujuan para pemegang saham.Pada Kamis 19 April lalu, ketiga mantan direksi Bank Mandiri ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan aset kredit PT Kiani Kertas. Kasus ini terjadi pada tahun 2003, dan telah disidik sejak lima bulan lalu.Neloe cs pernah menjadi terdakwa kasus kredit macet PT Citra Graha Nusantara, namun ketiganya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2006. Kasasi pun diajukan oleh jaksa, namun sudah lebih dari satu tahun, putusan kasasi tak juga diketuk Mahkamah Agung.

(nvt/sss)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT