KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2025 09:55 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Mulia/detikcom)

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan Hakim Menang Praperadilan Paman Birin

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Sidang pembacaan putusan praperadilan Paman Birin digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti yang disertakan termohon atau KPK menunjukkan tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menilai KPK tidak serius melakukan pemanggilan.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady.

Hakim menyatakan Sahbirin bukanlah orang yang ikut diamankan dalam operasi tertangkap tangan atau OTT. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan sehingga menunjukkan Sahbirin bukan orang yang kena OTT.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," ucapnya.

"Tidak menunjukkan adanya peristiwa tangkap tangan terhadap pemohon, namun pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan terbitnya sprindik atas nama pemohon," tambahnya.

Hakim menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti dari KPK telah menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada pemohon.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," sebutnya.

Hakim menilai pemeriksaan seseorang harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, tidak dapat dikatakan tersangka itu tidak ada.

"Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada," tutur hakim saat itu.

Simak juga video: Tim Hukum Dengar Info Hasto Ditahan KPK Sebelum Kongres PDIP 2025

[Gambas:Video 20detik]




(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads