Eks Kakanwil BPN DKI Bantah Mengaku Salah dalam Kasus Hilton

Eks Kakanwil BPN DKI Bantah Mengaku Salah dalam Kasus Hilton

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2007 23:40 WIB
Jakarta - Mantan Kakanwil BPN DKI Robert Jeffrey Lumempouw membantah telah mengaku bersalah dalam menandatangani surat perpanjangan hak guna bangunan (HGB) hotel Hilton pada tahun 2002. Yang benar, Jeffrey mengakui bahwa surat ukur yang ditandatanganinya tahun 2000 yang mengatakan bahwa HGB di atas HPL adalah keliru. Bantahan Jeffrey ini disampaikan pengacaranya, Hotma Sitompoel and Associates yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (25/4/2007). Bantahan ini merupakan klarifikasi dan hak jawab atas berita di situs ini yang berjudul: Eks Kakanwil BPN DKI Mengaku Salah dalam Kasus Hilton. Penjelasan selengkapnya Hotma Sitompoel sebagai berikut: Sehubungan dengan pemberitaan detikcom pada hari ini mengenai persidangan klien kami saudara Robert Jeffrey Lumempouw pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Rabu tanggal 25 April 2007, dengan ini kami mengajukan keberatan dan koreksi atas berita yang tidak benar dan mohon dimuat hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar klien kami Sdr Robert Jeffrey Lumempouw mengaku bersalah telah menandatangani surat perpanjangan HGB hotel Hilton pada tahun 2002. Yang benar adalah klien kami Robert J. Lumempouw menyatakan bahwa, "Surat ukur yang saya tandatangani tahun 2000 sebelum saya menjadi Kakanwil BPN DKI yang menyatakan bahwa HGB di atas HPL adalah keliru, karena ketika saya menandatangani surat ukur tersebut saya tidak melihat berkas yang ada. Dan kemudian pada saat saya sudah menjadi Kakanwil BPN DKI tahun 2002 dan mempelajari berkas yang ada ternyata menurut pemahaman saya HGB 26 dan 27/Gelora tidak di atas HPL karena HGB 26 dan 27/Gelora tersebut belum berakhir, sebab itu setelah rapat saya mengeluarkan SK perpanjangan HGB 26 dan 27/Gelora".2. Bahwa klien kami dalam persidangan tersebut justru menyatakan bahwa, "Ketika mengambil keputusan untuk memperpanjang HGB 26 dan 27/Gelora tersebut, saya tidak merasa bertentangan dengan surat keputusan kepala badan no 169/HPL/BPN/89, karena dalam diktum 6 SK HPL tersebut dinyatakan hak pakai maupun HGB baru masuk HPL setelah hak-hak tersebut berakhir. Sedangkan sampai saat it HGB 26 dan 27/Gelora belum berakhir." (asy/asy)


Berita Terkait