KPK Terima Pengembalian Dana Rp 1,6 Miliar dari Kasus AFIS
Rabu, 25 Apr 2007 21:46 WIB
Jakarta - KPK menerima pengembalian dana sebesar Rp 1,6 miliar dalam kasus pengadaan alat sidik jari (AFIS) di DepkumHAM. Uang itu diperoleh dari Dirut PT Sentral Filindo Eman Rahman."Eman mengakui, uang itu dikembalikan ke KPK oleh Fahmi Yandri. Uang itu dikembalikan sebelum Eman ditahan," kata sumber detikcom, Rabu (25/4/2007).Sebelumnya, KPK telah menyita uang sebesar Rp 150 juta dan US$ 90 ribu serta 2 mobil merek Mercedes Benz dari tangan Eman Rahman. Selain itu, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 340 juta dari tangan Fahmi."Erman mengaku, uang dari Fahmi itu sebagian dibelikan 2 mercy itu," ujar sumber itu.Saat ini Fahmi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi AFIS. KPK pun masih mengejar pengakuan Fahmi mengenai uang dari Eman itu.Dalam pemeriksaan, lanjut sumber itu, Fahmi mengaku bahwa uang yang dikembalikan itu merupakan uang hasil perjanjian dengan Eman Rahman. Perjanjian itu pun kemudian dibatalkan oleh Eman.Menurut Humas KPK Johan Budi SP, KPK juga telah menyita sebidang tanah terkait kasus AFIS itu. "Tanah itu di Cirebon, luasnya 5 ribu m2," tuturnya.
(ary/ndr)











































