Saksi Beberkan Cara DPR Mendapatkan Dana Nonbujeter DKP
Rabu, 25 Apr 2007 18:25 WIB
Jakarta - Dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) memang incaran banyak orang, tak terkecuali anggota-anggota DPR. Mau tahu cara anggota-anggota DPR memperoleh dana yang berada di luar APBN itu?"Kalau ada surat pemberitahuan kunjungan kerja (DPR), itu biasanya otomatis diartikan minta bantuan," ungkap Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Asep D Muhammad.Hal itu diungkapkan mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan DKP itu menjadi saksi dalam kasus korupsi dana nonbujeter DKP dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/4/2007).Surat pemberitahuan kunjungan kerja (Kuker) itu kemudian diterjemahkan Sekjen DKP sebagai permohonan bantuan dana. "Biasanya ada disposisi dari Sekjen, lalu saya menyiapkan uang saku pada anggota-anggota DPR itu," jelas Asep.Lalu siapa yang akan memberikan uang saku itu kepada anggota-anggota DPR? "Biasanya yang menyampaikan itu protokol," jelas Asep di hadapan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago.Rokhmin usai persidangan menolak menyebutkan atas inisiatif siapa pemberian uang saku untuk DPR itu. "Kutip saja itu keterangan saksi dan pernyataan hakim. Sudah kelihatan kok atas inisiatif siapa?" jawab Rokhmin.Uang saku itu pernah diberikan DKP kepada beberapa anggota DPR dari Komisi III. Saat Rokhmin menjabat menteri itu, partner kerja DKP adalah Komisi III DPR.Beberapa nama anggota Komisi III DPR periode 1999-2004 yang memperoleh uang saku itu mencuat dalam persidangan. Antara lain Tari Siwi, Bambang S, Abdul Kadir, Imam Churmain (di berita sebelumnya tertulis Imam Khairumam), dan Jafar Harahap.
(aba/asy)











































