Canda Hakim MK Saat Cabup Halsel Rusihan-Muhtar Duga Ada Politik Uang di Bacan

Canda Hakim MK Saat Cabup Halsel Rusihan-Muhtar Duga Ada Politik Uang di Bacan

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 10 Jan 2025 09:55 WIB
Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.
Ilustrasi sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pasangan calon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan adanya pembagian uang di Kecamatan Bacan dalam Pilbup Halmahera Selatan. Ketua majelis panel 2 Saldi Isra membalas dengan 'jokes bapak-bapak'.

Hal itu terjadi saat sidang perkara 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Mulanya, kuasa hukum Rusihan-Muhtar, Muh Salman Darwin, mengatakan terjadinya pelanggaran yang dilakukan ASN untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang merupakan calon petahana.

"Berkaitan money politics, ada keterlibatan kepala desa dan aparatur sipil negara. Untuk ASN dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, membagikan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, dan menunjukkan simbol jari 3 sebagaimana nomor urut petahana," kata Salman.

Mendengar kata 'bacan', Saldi Isra pun melontarkan jokes bapak-bapak. Saldi berkelakar dengan mempertanyakan kuasa hukum memakai batu bacan atau tidak.

"Pembuktian begini, ada pakai batu bacan nggak? Ha-ha...," canda Saldi.

"Belum di-copy batu bacannya, Yang Mulia," jawab Salman.

"Silakan lanjut, ini Rp 50 ribu ya ke masyarakat Desa Labuha. Berapa banyak masyarakat itu menerima?" tanya Saldi.

"Belum kami dapat konfirmasi, Yang Mulia, tapi signifikan, Yang Mulia," jawab Salman.

Dalam petitumnya, Rusihan-Muhtar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penetapan Hasil Pilbup Halmahera. Selain itu, mereka meminta perolehan suara pasangan Hasan-Helmi dijadikan nol suara.

"Atau mendiskualifikasi kepesertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," tuturnya.

Simak juga Video '310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads