Eks Kakanwil BPN DKI Mengaku Salah dalam Kasus Hilton
Rabu, 25 Apr 2007 16:00 WIB
Jakarta - Dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton telah menyeret empat orang di kursi pesakitan. Salah satu terdakwa, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Robert Jefrey Lumempauw mengaku keliru dan siap dihukum.Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Robert mengatakan telah berbuat keliru dengan mengeluarkan surat perpanjangan HGB Hotel Hilton pada 2002."Ya, saya telah keliru karena menandatangani surat perpanjangan itu," kata Robertketika ditanya ketua majelis hakim Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (25/4/2007).Namun, Robert berkilah, kekeliruan itu terjadi karena dia tidak mengetahui HGB HotelHilton belum habis masa berlakunya. Seperti diketahui, masa berlaku HGB selesai pada 2003 sedangkan perpanjangan HGB Hotel Hilton keluar pada 2002."Saya baru menyadari hal itu salah karena HGB 26 dan 27 belum habis," imbuhnya.Mengenai tindakannya yang tidak menanyakan rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS), Robert menyatakan, tanah yang tidak dalam status hak pengelolaan lahan (HPL) tidak perlu meminta rekomendasi dari pemilik lahan untuk memperpanjang HGB.BPGS adalah perpanjangan tangan dari Setneg yang merupakan pihak pemilik lahan. Robert menegaskan, apa yang dilakukan dia sesuai dengan SK BPN No 169/HPL/BPN/1989 tanggal 15 Agustus 1989 tentang pemberian hak pengelolaan (HPL) atas nama Setneg.Karena merasa tidak menyalahi prosedur, Robert akhirnya menandatangani surat permohonan perpanjangan HGB Hilton yang diajukan PT Indobuild Co."Semua persyaratan dan surat-surat yang masuk ke saya sudah diparaf oleh kepalaseksi pengukuran. Jadi saya cuma menandatangani," ungkapnya.Tidak TahuTerdakwa lainnya yang juga diperiksa, mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusumo Judistiro menjelaskan, tidak mengetahui banyak mengenai proses perpanjangan HGB Hotel Hilton yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta."Surat permohonan perpanjangan itu memang pertama kali diajukan melalui kami. Namun karena ada permasalahan akhirnya prosesnya diserahkan kepada kanwil," kata Ronny.Karena terlibat dalam perpanjangan HGB No 26 dan 27 Gelora, maka mereka dianggap telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini BPGS, sebesar Rp 1,93 triliun. Perhitungan itu diperoleh dengan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Sudirman dan Gatot Soebroto.
(nvt/nrl)











































