Widjokongko Puspoyo Tersangka Gratifikasi Bulog

Widjokongko Puspoyo Tersangka Gratifikasi Bulog

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2007 15:17 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka kasus aliran hadiah (gratifikasi) di Bulog yaitu Widjanarko dan seorang anggota keluarganya. Anggota keluarga itu ternyata adik Widjan, Widjokongko Puspoyo."Tim penyidik kasus Bulog menetapkan pada perkara Bulog II yang dinyatakan sebagai tersangka adalah nama orang dengan inisaial WP dan WJKP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Salman Maryadi di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25/4/2007).WP diketahui sebagai Widjanarko Puspoyo adan WJKP adalah Widjokongko Puspoyo.Salman mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik.Salman mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik menemukan sejumlah aliran uang yang diterima oleh masing-masing tersangka. "Bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat," kata Salman, yang ketika jumpa pers didampingi oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung M Salim. (mar/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait