Pembentukan Provinsi Tapanuli Harus Sesuai Aturan

Pembentukan Provinsi Tapanuli Harus Sesuai Aturan

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2007 15:17 WIB
Jakarta - Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) harus bersabar menunggu proses rencana pemekaran Provinsi Tapanuli. Ada aturan main yang tidak sederhana yang harus diikuti mereka."Kita meminta warga Tapanuli untuk membuka daerah otonomi baru, ada aturan main yang harus kita ikuti," ujar Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman, di Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (25/4/2007). Progo mempersilakan masyarakat menyampaikan rencana ini ke DPRD provinsi dan disetujui gubernur, sesuai UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Apakah pembentukan RUU nanti jadi hak inisiatif DPR atau pemerintah, kita tunggu saja," imbuh dia. Terkait dengan imbauan Presiden SBY untuk menunda pemekaran wilayah dan evaluasi 148 daerah pemekaran, Progo menjelaskan momen ini hendaknya dimanfaatkan daerah untuk berkonsolidasi. "Membentuk daerah otonom itu bukan membentuk konflik, tapi membentuk kesejahteraan," pungkas dia. Pansus Pemekaran Provinsi Tapanuli dari DPRD Provinsi Sumut datang ke Depdagri pada 12 April 2007 lalu untuk membawa wacana ini. Namun Depdagri meminta mereka menunda rencana ini karena menunggu lahirnya pengganti PP No 129/2000 tentang persayaratan dan kriteria pemekaran wilayah otonomi. (fay/asy)


Berita Terkait