Ketua MPR Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Rabu, 25 Apr 2007 14:13 WIB
Surabaya - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyambut baik akan ditandatanganinya perjajian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura 27 April 2007. Meski menilai sudah terlambat, Hidayat berharap ekstradisi ini bisa menuntaskan kasus korupsi. "Itu adalah produk yang memberikan pijakan yang lebih kuat bagi pemerintah Indonesia untuk menuntaskan pemberantasan korupsi," kata Hidayat seusai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Polemik Amandemen UUD 1945 di Ruang 303 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (25/4/2007).Mantan Presiden Partai Keadilan itu mengatakan, perjanjiaan ekstradisi itu harus segera diimplementasikan. "Parlemen, DPR RI kita perlu menjadikan perjanjian ektradisi sebagai agenda yang diprioritaskan untuk dibahas," harap dia.Selama ini, kata Hidayat, Indonesia tidak punya masalah dengan negara lain. Kalau pun ada koruptor yang kabur ke luar negeri, mayoritas mereka kabur ke Singapura. "Di luar belum banyak dideteksi. Tetapi dengan negara lain, kita perlu juga untuk bekerja sama," tandasnya.Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Singapura dengan Indonesia akan ditandatangani di Istana Tampak Siring, Bali pada 27 April 2007. Selain perjanjian ekstradisi, juga akan ditandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang pertahanan.
(bdh/asy)











































