Saksi Akui Freddy Numberi Masih Pungut Dana Nonbujeter DKP
Rabu, 25 Apr 2007 13:07 WIB
Jakarta - Mantan Kabiro Kepegawaian Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Wignjo Handoko mengakui dana nonbujeter masih terus dipungut ketika menteri kelautan dan perikanan tidak lagi dijabat Rokhmin Dahuri. Pungutan baru dihentikan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada November 2006.Hal itu terungkap dalam kesaksian Wignjo di persidangan korupsi dana nonbujeter DKP dengan terdakwa Rokhmin Dahuri di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/4/2007).Wignjo menyebutkan pemungutan dana itu baru dihentikan secara resmi pada November 2006 oleh Freddy Numberi. "Pak Freddy meminta dana nonbujeter tidak dipungut lagi," ungkap Wignjo."Anda menggunakan kata 'lagi'. Berarti zaman Pak Freddy jadi menteri masih ada pungutan?" tanya pengacara terdakwa, M Assegaf kepada Wignjo."Betul, Pak," tandas Wignjo.Menurut Wignjo, pungutan yang ditentukan sebesar 1 persen dari pagu anggaran itu dilakukan berdasarkan putusan Rapim 20 Februari 2002. Namun Wignjo mengaku pengumpulan dana yang mencapai Rp 1 miliar lebih itu tak mencapai 1 persen."Hanya nol koma nol sekian persen," kata Wignjo yang sekarang sudah pensiun itu.Dalam nota keberatan Rokhmin yang dibacakan pengacaranya, M Assegaf, dalam persidangan perdana disebutkan Freddy masih terus memungut dana nonbujeter."Dalam dakwaan tersebut tercatat bahwa antara 14 Oktober 2004 sampai 28 Februari 2006 telah terhimpun dana sebesar Rp 4.408.539.000," kata Assegaf di persidangan perdana Rokhmin 28 Maret 2007 lalu itu.Persidangan guru besar IPB ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago. Selain memeriksa Wignjo, hakim juga akan memeriksa 3 mantan pejabat DKP lainnya.
(aba/asy)











































