Kejati Jabar Siap Dakwa Dekan IPDN dengan Pasal Berlapis
Rabu, 25 Apr 2007 13:06 WIB
Bandung - Kejaksaan siap melancarkan dakwaan terhadap Dekan IPDN nonaktif Lexie M Giroth dan mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung Iyeng Sopandi dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Cliff Muntu. Demikian disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Widodo Supriyadi, di kantornya, Jl RE Martadinata, Bandung, Rabu (25/4/2007).Pasal-pasal yang akan didakwakan terhadap Lexie dan Iyeng adalah pasal 236 KUHP ayat 1 dan 2, tentang anjuran melakukan perbuatan melawan hukum, pasal 221 tentang menghalangi penyelidikan, pasal 222 menghalangi proses forensik.Lexie dan Iyeng juga bakal dibidik dengan pasal 78 UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, serta pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen."Lexie memalsukan data ke dalam bentuk surat. Ancaman hukuman antara 5 hingga 6 tahun penjara," kata Widodo.
(djo/nrl)











































