Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Judi Online di Lampung

Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Judi Online di Lampung

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Jan 2025 21:09 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipdisiber Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus judi online (judol). Sebanyak 3 orang ditangkap di Lampung.

Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, Rabu (8/1/2025), pelaku diduga mengelola situs judi Agen138. Pelaku ditangkap di Metro Lampung pada Selasa (7/1) kemarin.

Para pelaku berinisial J, JG, dan AHL. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, CPU, handphone, mobil, dan uang tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di TKP saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video: Momen Polisi Sita Hotel Aruss Semarang Milik Mafia Judi Online

[Gambas:Video 20detik]



(lir/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads