Widjan dan Keluarganya Jadi Tersangka Gratifikasi Bulog

Widjan dan Keluarganya Jadi Tersangka Gratifikasi Bulog

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2007 11:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka kasus aliran hadiah (gratifikasi) di Bulog. Kedua tersangka itu yakni mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dan salah satu anggota keluarganya."Telah ditetapkan tersangka dalam kasus Bulog, salah satunya Widjanarko," ujar Plt Jampidsus Hendarman Supandji, di Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2007).Menurut Hendarman, pihaknya akan mencekal kedua tersangka itu.Dijelaskan pria berhidung mancung itu, ditetapkannya dua tersangka karena penyidik mempunyai alat bukti yang kuat ada pemberian fee dalam kasus kedua yang melibatkan Widjanarko. Dia juga mengatakan, untuk kasus akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Saat ditanya tersangka yang satunya apakah adik Widjanarko yakni Widjokongko Puspoyo, Hendarman diam seribu bahasa. Dia tidak mengiyakan dan menyalahkan.Sebelum menetapkan Widjanarko dan keluarga sebagai tersangka kasus aliaran hadiah (gratifikasi) di Bulog, Kejagung melakukan gelar perkara Senin 23 April 2007. (nik/nrl)


Berita Terkait