BTN Janjikan KPR Warga Perum TAS I Bebas Bunga dan Denda
Rabu, 25 Apr 2007 11:02 WIB
Jakarta - Warga Perum TAS I Sidoarjo, Jawa Timur, bisa sedikit bernapas lega. Bank Tabungan Negara (BTN) yang memberi KPR rumah mereka yang tenggelam oleh lumpur menjanjikan keringanan. Kredit yang belum lunas dibebaskan dari bunga dan denda."Warga tidak usah membayar cicilan bunga atau denda, tapi hanya cicilan pokoknya saja. Itu pun dibayarkan setelah menerima ganti rugi yang 80 persen," kata Dirut BTN Kodradi di hadapan warga Perum TAS yang berkumpul di Tugu Proklamasi, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (25/4/2007).Keringanan lain yang diberikan BTN adalah kemudahan untuk mencicil KPR baru. Uang muka ganti rugi sebesar 20 persen dapat digunakan untuk membeli rumah lagi."Itu yang 20 persen bisa buat uang muka rumah baru. Sedangkan syarat-syaratnya akan dipermudah. Umur 70 tahun pun bisa mengajukan KPR," kata Kodradi.Keringanan lainnya, pembayaran cicilan rumah yang baru bisa dilakukan setelah warga mendapat ganti rugi 100 persen. Namun Kodradi mengingatkan agar warga memilih rumah baru sesuai dengan jenis rumah yang lama."Kalau bisa lebih murah saja, nanti sisanya bisa untuk mbakul (berdagang)," kata Kodradi.Mekanisme ini tidak hanya berlaku di BTN. Kodradi menjamin bank-bank lain akan memberlakukan mekanisme hal yang sama."Bank lain formulanya juga sama seperti ini, jadi bapak-bapak, ibu-ibu, tidak perlu khawatir," tutup Kodradi.
(fiq/sss)











































