Walhi Pertanyakan Bebasnya Newmont di PN Manado
Rabu, 25 Apr 2007 09:57 WIB
Jakarta - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdir PT NMR, Richard B Ness, akhirnya divonis bebas. Putusan ini pun mengundang pertanyaan beberapa kalangan, seperti LSM. Sebab, mereka mencium aroma kejanggalan yang sangat menyengat."Putusan Majelis hakim ini patut dipertanyakan karena sarat kejanggalan dalam dasar pengambilan keputusan," cetus Direktur Eksekutif Nasional WALHI Chalid Muhammad, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (25/4/2007).Beberapa fakta dasar yang seharusnya digunakan oleh hakim dalam pembuatan keputusannya telah diabaikan. Fakta dasar yang dicatat Walhi antara lain adanya kandungan logam berat dalam tailing dan air laut yang melebihi baku mutu lingkungan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Newmont Minahasa.Selain itu, hasil penyidikan Puslabfor Mabes Polri juga diabaikan majelis hakim karena alasan akreditasi. "Kedua dokumen tersebut sesungguhnya memiliki kekuatan hukum untuk dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan," imbuh Chalid.Diabaikannya kedua dokumen itu, menurut Walhi, menunjukan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado karena pertimbangan teknis dan prosedural hukum semata. Dan bukan pada substansi pencemaran lingkungan yang terdapat dalam kedua laporan tersebut."Kejanggalan lain adalah majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan jaksa penuntut umum. Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim dalam keputusannya semata didasarkan pada kesaksian yang dihadirkan oleh pihak NMR," lanjut Chalid.Menurut dia, keputusan Pengadilan Negeri Manado belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, masih terbuka pilihan hukum lain, seperti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Terkait vonis bebas itu, sejumlah LSM yakni Walhi, Jatam, dan Icel mendesak pihak kejaksaan dan pemerintah Indonesia untuk segera mengajukan kasasi. Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Yudisial untuk menyelidiki kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
(nvt/ken)











































