Pemerintah Jangan Cepat Gembira Sikapi Ekstradisi Singapura

Pemerintah Jangan Cepat Gembira Sikapi Ekstradisi Singapura

- detikNews
Rabu, 25 Apr 2007 06:30 WIB
Jakarta - Rencana penandatanganan perjanjian ekstradisi RI-Singapura memang positif. Namun pemerintah diminta berhati-hati dan tidak cepat gembira."Saya menyambut baik, ini sangat positif untuk membantu penegakan hukum di negeri ini. Tapi jangan terlalu gembira dulu," kata anggota Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra kepada detikcom, Rabu (25/4/2007).Yusron mengatakan, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda harus berani mengusulkan pasal-pasal krusial yang menguntungkan bagi Indonesia. Pasal mengenai koruptor yang melarikan diri ke negara Singapura dan menyimpan aset-asetnya harus masuk dalam perjanjian yang akan diteken Jumat 27 April mendatang."Jangan hanya soal kriminal, yang lebih penting soal koruptor dan pelaku pencucian uang. Singapura diduga sebagai surga bagi para koruptor untuk menyimpan uangnya," tandas Yusron.Karena itu, Yusron meminta, Menlu bisa lebih terbuka terhadap publik terkait pasal-pasal yang akan ditandatangi. Jika pasal-pasal itu ternyata merugikan Indonesia, bisa jadi perjanjian ekstradisi yang dilakukan antar dua negara itu dapat digagalkan dengan cara tidak meratifikasi perjanjian tersebut sebagai UU oleh DPR."Kalau dari awal terbuka akan lebih baik sehingga kita bisa memberikan masukan. Karena perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut nasib para pemimpin tapi juga nasib semua warga negara Indonesia," pungkasnya. (ken/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads