Serba-serbi Bulan K3 Nasional 2025: Tema hingga Daftar Program

Serba-serbi Bulan K3 Nasional 2025: Tema hingga Daftar Program

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 06 Jan 2025 19:01 WIB
Kementerian Tenaga Kerja menggelar apel Bulan K3 Nasional Tahun 2019 di Jakarta, Selasa (15/1/2019). Apel ini untuk menekan angka kecelakaan kerja.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Tahun ini, pemerintah kembali menggelar Bulan K3 Nasional mulai tanggal 12 Januari sampai 12 Februari 2025. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2025 dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Berikut informasi selengkapnya.

Tema Bulan K3 Nasional 2025

Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3, pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama satu bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2025, Bulan K3 Nasional 2025 mengangkat tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas".

ADVERTISEMENT

Gubernur dapat menetapkan subtema pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2025, menyesuaikan dengan isu dan permasalahan K3 serta kondisi wilayah masing-masing.

Panduan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2025

Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2025 dimulai pada tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025. Berikut daftar programnya.

Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2025, meliputi:

1. Kegiatan yang bersifat strategis:

  • Pencanangan Bulan K3;
  • Apel Bulan K3;
  • Pemberian penghargaan K3;
  • Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3;
  • Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi; dan
  • Publikasi kegiatan bulan K3 secara masif pada seluruh pemangku kepentingan.

2. Kegiatan yang bersifat promotif:

  • Iklan layanan K3;
  • Promosi K3;
  • Pameran K3;
  • Edukasi K3 secara interaktif;
  • Seminar /lokakarya/ semiloka K3;
  • Lomba K3;
  • Aksi sosial K3;
  • Kampanye Gerakan Pekerja Sehat;
  • Sosialisasi Senam Pekerja Sehat;
  • Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3;
  • Pelaksanaan K3 pada sektor UMKM;
  • Peningkatan kesadaran K3 melalui platform media sosial;
  • Peningkatan kesadaran K3 melibatkan angkatan muda; dan
  • Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.

3. Kegiatan yang bersifat implementatif:

  • Pembinaan K3;
  • Pemeriksaan dan/atau pengujian K3;
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja;
  • Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja;
  • Penanganan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
  • Inovasi implementasi K3;
  • Audit SMK3;
  • Penilaian penghargaan K3;
  • Kolaborasi program dalam upaya penurunan pengangguran;
  • Kolaborasi program dalam upaya meningkatkan kapasitas SDM;
  • Kolaborasi program dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja; dan
  • Kegiatan implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads