Hati-hati Akal Bulus Singapura
Selasa, 24 Apr 2007 16:42 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta mencermati pasal-pasal yang tercantum dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Negeri Singa itu diduga memiliki akal bulus.Bisa jadi Indonesia hanya dimanfaatkan pemerintah Singapura, mengingat pembahasan ekstradisi sudah mandek puluhan tahun."Ini kan 30 tahun mandek, kenapa Singapura tiba-tiba mau, ini harus dicermati," cetus anggota Komisi I DPR Djoko Susilo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Jika pemerintah betul-betul akan menandatangani perjanjian ini, kata Djoko, pemerintah harus mengusulkan ekstradisi terhadap para koruptor pelaku money laundering, tidak hanya persoalan kriminal saja.Selain itu pasal-pasalnya harus dicermati, apakah akan diratifikasi di Singapura dalam waktu dekat atau diulur-ulur."Yang penting pasal-pasalnya itu untuk dapat menarik kembali para koruptor dan pelaku money laundering serta aset-asetnya ke Indonesia. Jangan hanya yang kriminal saja, karena Singapura itu surga," tutur dia.DPR saat ini belum bisa terlibat dalam pembahasan pasal-pasal dalam perjanjian tersebut. Namun jika pasal-pasal itu ternyata merugikan Indonesia, kata dia, bisa saja nanti perjanjian tersebut dibatalkan. Karena setiap perjanjian antara kedua negara harus diratifikasi parlemen masing-masing."Ya kita nanti akan meratifikasi, kalau menguntungkan ya bisa kita setujui, tapi paling cepat 2-3 tahun bisa kita sahkan," ujarnya.Yang perlu dicermati, lanjut dia, apakah Singapura juga melakukan hal yang sama. Djoko khawatir setelah ditandatangani, parlemen Singapura tidak meratifikasinya."Ya percuma saja, atau diulur-ulur sampai 10 tahun lagi. Saya kira Singapura punya akal bulus di sini, karena itu pasalnya harus jelas diatur berapa lama akan diratifikasi," tegas dia.
(umi/sss)











































