MA Tindak 15 Hakim Selama 2006

MA Tindak 15 Hakim Selama 2006

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 16:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menindak 15 hakim selama 2006. Satudi antaranya telah diberhentikan dari jabatannya."Sebagai tindak lanjut daru hasil pengawasan selama 2006, telah dijatuhkan hukuman disiplin dan tindakan terhadap 51 personel peradilan, termasuk 15 hakim," kata Ketua MA Bagir Manan saat membacakan Laporan Tahunan MA 2006 di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/4/207).Hukuman yang dijatuhkan MA itu yakni pembatalan promosi untuk 1 hakim Pengadilan Tinggi (PT), 1 Kepala Pengadilan Militer diberhentikan dari jabatannya, 1 Ketua Pengadilan Negeri diturunkan pangkatnya 1 tingkat, 1 Ketua PN ditunda kenaikan pangkat.Sementara itu, 2 Ketua PN mendapatkan teguran tertulis, 1 Ketua PN diturunkan jabatannya, 1 hakim PN diberhentikan sementara dari jabatan hakim, 1 hakim PN dimutasi ke PT dengan tugas yustisial, 1 hakim PN diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah, serta 5 hakim PN mendapatkan teguran tertulis.Selain terhadap hakim, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap 36 pejabat diperadilan. Mereka mendapatkan hukuman beragam, dari dibatalkan promosi jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat sebagai PNS. (ary/nrl)


Berita Terkait