ICW: Ekstradisi RI-Singapura Harus Sebut Kasus Korupsi
Selasa, 24 Apr 2007 15:58 WIB
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap perjanjian ekstradisi dengan Singapura bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk memulangkan para koruptor ke Indonesia. Karena itu, dalam isi perjanjian itu harus jelas dicantumkan tindak pidana korupsi ."Perjanjian ekstradisi harus jelas di atas kertas dengan mencantumkan pidana korupsi sebagai salah satu butirnya," kata Koordinator Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada detikcom, Selasa (24/4/2007).Tapi Emerson sangat khawatir dan tidak yakin dengan isi perjanjian ekstradisi itu. Meskipun tak begitu yakin, namun Emerson tetap berharap, perjanjian yang ditandatangani pada 27 April 2007 mendatang bisa membawa angin segar bagi penegakan korupsi di Indonesia.Tapi yang lebih penting, kata Emerson, perjanjian tak lagi sekedar perjanjian di atas kertas, namun ada implementasi yang kuat dari pemerintah Singapura untuk memulangkan mereka. "Harus ada tekanan yang kuat dari pemerintah RI. Tak hanya tekanan soal larangan pasir saja," ucap Emerson. Emerson menyatakan, Singapura hingga kini sangat berkepentingan untuk melindungi para koruptor itu, mengingat investasi para koruptor itu yang cukup besar di Singapura. "Tapi semoga tekanan soal pasir bisa membuka mata Singapura. Kita ingin korupsi tak cuma ditindak, tapi aset-aset yang hilang bisa kita recovery ," tandasnya.Sebab selama ini, pemerintah Indonesia terlihat terlalu lemah terhadap pemerintah Singapura. "Buktinya perjanjian ekstradisi ini sudah bertahun-tahun tertunda," tutur Emerson.
(mar/asy)











































