3 Sipil Tersangka Mi-17 Ditahan, Tapi 1 Purnawirawan TNI Tidak

3 Sipil Tersangka Mi-17 Ditahan, Tapi 1 Purnawirawan TNI Tidak

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 15:56 WIB
Jakarta - Tiga tersangka sipil kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17 resmi ditahan di Rutan Kejagung. Pengacara mereka langsung melancarkan protes. Apalagi karena tersangka lain yang 'bertitel' Brigjen TNI (Purn) tidak ditahan.Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani, mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta VI Marjono, dan Andi Kosasih selaku perwakilan Swifth Air and Industrial Supply Jakarta.Tiga pengacara yang melakukan protes adalah Abdul Aziz Muzany (pengacara Tardjani), Albert Nadeak (pengacara Marjono), dan Sutanto Edi Suseno (pengacara Andi Kosasih).Mereka melancarkan protes kepada penyidik koneksitas di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Mereka memprotes sikap diskriminatif penyidik yang tidak menahan mantan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Brigjen TNI Purn Prihandono."Perbedaan penahanan ini tidak adil dan sangat kontradiktif," tandas Abdul Aziz.Seharusnya Prihandono juga ditahan, sebab statusnya kini sudah purnawirawan yang artinya sudah menjadi warga sipil."Keempatnya sebenarnya satu berkas, tapi yang satu tidak ditahan. Alasannya menunggu ankum (atasan yang berhak menghukum), padahal status Brigjen ini sudah purnawirawan," cetus Abdul Aziz.Albert Nadeak sependapat dengan Abdul Aziz. "Kita protes karena ankum itu kalau masih aktif, tapi ini sudah pensiun hampir tiga tahun. Ada muatan polik apa ini?" tanya dia.Pengacara ketiga tersangka juga mengaku keberatan dengan penahanan tiga kliennya yang tidak melalui prosedur hukum yang berlaku."Sebelumnya harus diikuti dengan surat penangkapan, tapi ini tidak ada," kata Abdul Aziz.Karena itu ketiga pengacara ini berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejagung.Berkas perkara dugaan korupsi Mi-17 dinyatakan lengkap dan akan diajukan ke kejaksaan. Dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 29 miliar. (umi/sss)


Berita Terkait