MA: Silakan BPK Audit Uang Perkara, Tapi...
Selasa, 24 Apr 2007 15:48 WIB
Jakarta - Akhirnya Mahkamah Agung (MA) bersedia bila uang perkara yang dikumpulkan dari pihak ketiga diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun MA meminta kompensasi."Kesepakatan kami dengan BPK, semua uang perkara adalah uang negara, jadi BPK bisa masuk mengaudit," kata Sekretaris MA Rum Nessa saat ditemui detikcom di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Namun demikian, lanjut dia, MA meminta agar uang perkara itu tidak langsung masuk ke kas negara. MA menginginkan agar dapat langsung menggunakannya."Kalau menurut UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang masuk itu langsung masuk ke kas negara. Tapi kalau langsung masuk ke kas negara, bagaimana kita bisa memeriksa perkara. Jadi kita meminta kita dapat menggunakannya langsung, dan BPK bisa mengauditnya pada akhirnya," imbuh Rum Nessa.Dia menjelaskan, saat ini sedang dibuat rancangan peraturan pemerintah yang dibuat MA bersama BPK mengenai peraturan uang perkara. Dan peraturan perkara itu akan mulai berlaku sejak rancangan itu disahkan menjadi peraturan pemerintah."Saat ini rancangan PP sedang disusun. Ya nanti kalau sudah ditandatangani presiden, peraturan itu baru berlaku," lanjut Rum Nessa.Sekadar diketahui, biaya perkara yang masuk ke MA untuk perdata umum ditentukan Rp 500 ribu. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2002. Sedangkan biaya perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) untuk tingkat peninjauan kembali (PK) ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta, dan berlaku mulai 1 September 2001.Untuk biaya perkara perdata niaga ditentukan besarnya Rp 2,4 juta dan mulai berlaku pada 16 Januari 2002.Sebelumnya Ketua BPK Anwar Nasution menyatakan, biaya perkara di MA tergolong pungutan liar. Hal itu karena besaran biaya perkara hanya didasarkan pada SK Ketua MA tanpa melalui peraturan setingkat UU.
(nvt/sss)











































