Richard Ness Kangen Berlibur

Divonis Bebas

Richard Ness Kangen Berlibur

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 15:36 WIB
Manado - Setelah menjalani proses persidangan selama 21 bulan lamanya, Richard Ness divonis bebas. Presdir PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ini pun kangen berlibur.Pria berusia 57 tahun yang akrab disapa Rick Ness ini dan PT NMR didakwa melakukan pencemaran di Teluk Buyat, sehingga harus ke meja hijau di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara."Saya belum berlibur sejak 2003. Hari ini hadir pula 2 anggota keluarga saya (istri dan anak). Saya bahkan belum sempat berbicara dengan istri apakah akan berlibur," kata Rick Ness sambil tersenyum lebar dan sesekali tertawa.Curhatnya itu disampaikan dia dalam jumpa pers di Hotel Ritzy, Jl Pierre Tendean, Manado, Selasa (24/4/2007). Rick Ness yang mengenakan kemeja putih, dasi merah bata, dan jas hitam ini menanggapi putusan bebas atas dirinya."Kami sangat senang atas keputusan ini. Kami melihat sidang hari ini membuktikan apa yang telah saya katakan tahun 2003 bahwa kami tidak bersalah," ujarnya.Rick Ness sewaktu menyampaikan pledoi menyatakan ada orang yang menyebarkan info kasus pencemaran Teluk Buyat yang dianggapnya merupakan tindak kejahatan. Namun setelah dirinya diputus bebas, dia tidak memastikan apakah akan memproses sang penyebar info secara hukum."Saya boro-boro mau bicara sama penasihat hukum, sama istri saja belum bisa. Yang pasti sudah ada tindak kejahatan yang terjadi," kata pria yang beristrikan warga negara Indonesia bernama Nova ini.Menurut Rick Ness, putusan hari ini sekaligus membebaskan 5 karyawan Newmont yang sempat dipenjara selama 32 hari. Rick pada saat pemeriksaan tidak dijebloskan ke penjara dengan alasan kesehatan. Dia menderita gangguan pada saluran pembuluh darah.Rick Ness hanya diperiksa polisi seharian hingga pukul 03.00 dini hari. Pemerintah kemudian melarangnya meninggalkan Indonesia sehingga tidak bisa menghadiri pemakaman cucunya di AS.Dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Manado, PT NMR dan Rick Ness dianggap tidak bersalah dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Semula Ness dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan PT NMR dituntut membayar denda Rp 1 miliar. (sss/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads