Satpam Curi Mesin Jahit Rongsokan

Satpam Curi Mesin Jahit Rongsokan

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 15:08 WIB
Jakarta - Menjaga keamanan adalah tugas satpam. Namun tugas itu tidak dilakukan Andi Setiawan (27) dan Wawan Hidayat (36). Mereka justru mencuri 16 unit mesin jahit tekstil rongsokan di tempatnya bekerja.16 Mesin jahit tekstil diambil Andi dan Wawan dari pabrik di PT Starcamtex yang terbakar tahun 2006. Warga Jalan Pala Rawa Kuning RT 08 Rw 07, Cilincing, Jakarta Utara, mengira mesin jahit itu tidak berguna lagi.Andi dan Wawan lantas mengajak Slamet (35) dan Darmin (35) untuk mengangkut barang tersebut pada Sabtu 21 April 2007. Mereka beraksi dengan mengenakan pakaian seragam supaya rekannya yang lain tidak mencium perbuatan busuknya. 16 Mesin jahit dan 1 dinamo dimasukkan ke dalam karung goni. Masing-masing karung berisi 4 unit mesin jahit. Rongsokan itu akan dijual ke penadah dengan harga Rp 200 perak per kilo. Masing-masing mesin jahit diperkirakan memiliki berat 17 kilogram. Rencananya, Andi dan Wawan bakal mendapat jatah Rp 200 ribu. Sedangkan sisa uang penjualan dibagikan untuk Slamet dan Darmin.Belum sempat dibawa ke penadah, pada 23 April, sang bos pemilik perusahaan mengecek. Mesin jahit yang dikira hanya rongsokan itu ternyata dijadikan bukti asuransi bagi pabriknya yang terbakar.Mendapatkan barang bukti asuransinya raib, bos itu pun langsung melapor ke Mapolsek Cilincing, Jalan Sungai Landak, Jakarta Utara."Saya khilaf Mas. Meski saya satpam, gimana lagi butuh duit. Gaji saya cuma Rp 900 ribu," kata Andi lirih.Kanitserse Polsek Cilincing Iptu Sutikno mengatakan, Andi dan Wawan dijerat pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (aan/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads