Kedubes AS Senang dengan Putusan Bebas Kasus Newmont

Kedubes AS Senang dengan Putusan Bebas Kasus Newmont

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 14:55 WIB
Manado - Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Indonesia menyambut gembira atas putusan tidak bersalah yang dikeluarkan pengadilan Indonesia dalam kasus Newmont.Pernyataan sikap itu disampaikan Kedubes AS dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (24/4/2007). Rilis dibagikan oleh Atase Pers Kedubes AS Max Wax di Hotel Ritzy, Manado, Sulawesi Utara.Di hotel tersebut, Presdir PT Newmont Minahasa Raya Richard Ness dan Vice President Newmont Asia Robert Gallagher menggelar jumpa pers."Kami merasa senang dengan keputusan hari ini yang diambil di Manado, Sulawesi Utara untuk membebaskan Richard Ness dan PT Newmont Minahasa Raya dari segala tuduhan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat," demikian statemen Kedubes AS."Penyelesaian yang positif ini tentunya akan berdampak baik bagi Indonesia dan kepercayaan investor asing," imbuh Kedubes AS.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara pada 24 April ini memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dan Presdir PT MNR Richard B Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat.Dalam kasus tersebut, PT NMR ditetapkan sebagai terdakwa I dan Richard Ness sebagai terdakwa II. Baik PT NMR maupun Richard dibebaskan dari seluruh dakwaan.Dari fakta hukum persidangan, majelis hakim yang terdiri dari 5 orang berpendapat, tidak ada pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup akibat penempatan tailing di Teluk Buyat.Sebelumnya PT NMR dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Sedangkan Richard dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. (ita/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads