Jadwal, Syarat dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024

Jadwal, Syarat dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 06 Jan 2025 12:18 WIB
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. Puluhan peserta yang reaktif mengikuti ujian di bilik khusus.
Ilustrasi (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Jakarta -

Hasil akhir seleksi CPNS 2024 telah diumumkan. Bagi peserta yang dinyatakan TL (tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi), namun memiliki bukti pendukung yang sah dan sesuai, dapat melakukan sanggah sesuai syarat dan ketentuan.

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, masa pengajuan sanggah berlangsung selama tiga hari kerja setelah pengumuman hasil akhir. Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengolah hasil sanggah hingga diumumkan.

Jadwal Pengajuan Sanggah Hasil CPNS 2024

Berikut ini informasi tahapan dan jadwal rangkaian akhir seleksi CPNS 2024:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Syarat dan Ketentuan Sanggah CPNS 2024

Untuk mengajukan sanggah, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta seleksi CPNS 2024
  • Menyampaikan alasan sanggah yang jelas dan relevan
  • Melampirkan bukti pendukung yang valid
  • Mengajukan sanggah dalam waktu yang ditentukan..

Cara Mengajukan Sanggah Hasil CPNS 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggah melalui SSCASN:

ADVERTISEMENT
  1. Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Login akun SSCASN dengan NIK dan Password
  3. Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
  4. Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
  5. Isi Alasan Sanggah pada Form Sanggah sesuai syarat
  6. Checklist kolom kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengajuan sanggah tidak bertujuan untuk mengubah nilai hasil ujian, melainkan untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau teknis. Dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(wia/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads