Sanksi Etik untuk Kapolsek-Anggota Polsek Cinangka
Irjen Suyudi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten, Brigadir Deri diduga tidak profesional. Brigadir Deri akan dijatuhi sanksi etik dari demosi jabatan hingga yang terberat ialah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
"Ditemukan pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Deri Andriyani karena tidak responsif terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Brio yang diduga akan digelapkan ini," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Kapolsek Cinangka juga dijatuhi sanksi. Begitu juga anggota piket lainnya yang bertugas pada saat hari kejadian.
"Begitu juga sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH," kata dia.
"Dan juga anggota lain yang ada di situ Bripka Dedi Irwanto yang juga mendampingi Saudara Deri Andriyani juga akan kita kenakan sanksi administrasi," imbuhnya.
Simak juga Video 'Komisi I DPR Soroti Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil':
Saksikan juga Sosok: Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung
(jbr/dhn)