Lapindo-SBY vs Walhi Bermediasi

Lapindo-SBY vs Walhi Bermediasi

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 13:54 WIB
Jakarta - Sidang gugatan perdata Walhi kepada 12 pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap bencana lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, berlanjut. Upaya perdamaian diupayakan melalui tahap mediasi."Majelis hakim menunjuk I Ketut Manika sebagai mediator. Dan hasil mediasi selambat-lambatnya ada dalam satu bulan ke depan," ujar hakim ketua Soedarmadji dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Soedarmadji melanjutkan, jika proses mediasi menemui jalan buntu, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan para tergugat atas surat gugatan. "Pihak kami mengharapkan mediasi bisa menghasilkan hasil yang maksimal," imbuhnya.Sidang yang digelar Selasa ini mengagendakan penyerahan perbaikan surat gugatan. Dalam perbaikannya, Walhi sebagai penggugat, memperbaiki nama tergugat keenam. Pada gugatan sebelumnya, nama tergugat enam adalah Santos Australia Ltd. Setelah perbaikan, nama tergugat keenam menjadi Santos Brantas.Dengan demikian, 12 pihak yang digugat Walhi adalah Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energi, Santos Brantas, Presiden RI, Menteri ESDM, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo.Meski gugatan sudah diperbaiki, namun majelis hakim masih tidak puas dengan surat gugatan yang diajukan. Sebab tanda tangan di belakang surat gugatan bukanlah tanda tangan asli, melainkan lembar fotokopi."Perbaikan surat gugatan itu harus dapat dipenuhi selambatnya saat menghadap pada pertemuan kedua mediasi," tukas Soedarmadji.Lapindo digugat dengan asas tanggung jawab mutlak sebagaimana pasal 35 UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Pasal dalam UU itu menyebut harus ada pertanggungjawaban yang dilakukan pihak perusak atau pencemar lingkungan.Walhi menilai, penyelesaian lumpur panas Lapindo tidak pernah menyentuh kepentingan lingkungan. Karena itu Walhi meminta agar para tergugat bertanggung jawab mutlak, antara lain dengan memberi kompensasi pada para korban dan segera menghentikan semburan lumpur. (nvt/sss)


Berita Terkait