Menlu Harus Buka Poin-poin Perjanjian Ekstradisi

Menlu Harus Buka Poin-poin Perjanjian Ekstradisi

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 12:10 WIB
Jakarta - Menlu Hassan Wirajuda harus terbuka kepada publik tentang poin-poin yang ditandatangani dalam perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Jumat 27 April 2007."Poin-poin itu harus dibuka," kata Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen Abdillah Thoha kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Hingga kini belum diketahui detail perjanjian ekstradisi itu. Apakah akan menyangkut pengembalian koruptor Indonesia yang kabur ke negeri pulau itu atau tidak."Sebenarnya sih saya tidak percaya akan ada penandatanganan karena dari dulu hampir hampir terus. Kita dibohongi terus sama Singapura. Saya baru percaya kalau sudah ditandatangani," ujar Abdillah.Dikatakan politisi PAN ini, Singapura sudah mengundur masalah ini sejak 30 tahun. "Kekayaan Singapura datang dari orang Indonesia yang bermasalah. Apa mau mereka mengembalikan itu. Singapura sepertiga propertinya dari orang-orang Indonesia yang menaruh hartanya di sana. Dia mendapat keuntungan besar dari para koruptor itu," terang Abdillah.Untuk itu, menurut Abdillah, Komisi I DPR akan mempertimbangkan perjanjian pertahanan sebelum perjanjian ekstradisi ditandatangani. (aan/nrl)


Berita Terkait