Todung: Vonis Newmont Bisa Jadi Yurisprudensi Hukum Lingkungan

Todung: Vonis Newmont Bisa Jadi Yurisprudensi Hukum Lingkungan

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 12:04 WIB
Manado - Kuasa hukum Presdir PT Newmont Minahasa Raya (MNR) Richard B Ness, Todung Mulya Lubis, puas dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan kliennya. Putusan hakim terkait Ness dan Newmont diharapkannya bisa menjadi rujukan kasus lingkungan hidup di masa depan."Ini dampaknya juga sangat luar biasa, serta akan memulihkan kembali kepercayaan penanaman modal di Indonesia. Saya sangat menghormati majelis hakim, karena mereka sangat tegar menghadapi tekanan opini publik," tegas Todung usai sidang di PN Manado, Sulawesi Utara, Selasa (24/4/2007).Todung mengaku gembira dengan putusan hakim. "Hakim menang dan keadilan menang. Tidak semua publik opini itu benar. Akhirnya kita punya yurisprudensi dalam hukum lingkungan," cetus dia.Sedangkan Presdir PT Newmont Richard B Ness menyampaikan terima kasih karena putusan hakim sesuai dengan harapannya. "Karena tidak ada bukti yang menunjukkan telah terjadi pencemaran," tegasnya.Ada satu hal lain, imbuh Ness, masyarakat Buyat telah bertanya-tanya dalam waktu yang lama apa kebenaran yang sebenarnya."Saya pikir mereka sudah tahu bagaimana keadaan yang sebenarnya. Tapi mereka perlu mendengarnya dari pemerintah, dan hari ini itulah yang mereka dengarkan," kata Ness dengan wajah berbinar.Kegembiraan juga terpancar dari wajah istri Ness, Nova. Begitu mendengar putusan hakim, Nova langsung memeluk karyawati-karyawati Newmont yang hadir dalam sidang.Dalam putusan hakim PN Manado, PT Newmont dan Ness dianggap tidak bersalah dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Semula Ness dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan PT Newmont dituntut membayar denda Rp 1 miliar. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait