Pemohon Tak Bisa Jelaskan Kerugian Perpanjangan Usia Jaksa
Selasa, 24 Apr 2007 12:00 WIB
Jakarta - Hakim konstitusi dibuat bingung oleh pemohon uji materiil pasal perpanjangan usia UU 16/2004 tentang Kejaksaan. Sebab, pemohon LSM Indonesia Bersatu tidak bisa menjelaskan kerugian spesifik akibat berlakunya perpanjangan usia menjadi jaksa itu.Hal itu terungkap dalam persidangan perdana uji materiil UU 16/2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Majelis hakim yang diketuai Achmad Roestandi tak melihat adanya kerugian konstitusional pemohon terkait dengan perpanjangan usia menjabat jaksa dari 60 tahun menjadi 62 tahun itu. Pemohon ternyata bukanlah jaksa, melainkan hanya LSM."Apakah pemohon itu seorang jaksa? Karena jika hanya disebutkan warga negara, menjadi hakim pun bisa sampai 65 tahun. Menjadi presiden pun bisa 2 kali. Lantas mengapa hanya UU Kejaksaan yang menjadi pilihan diuji? Mengapa UU Kehakiman juga tak diujikan?" tanya hakim anggota I Dewa Gede Palguna.Pemohon yang diwakili pengacaranya Yusri H Palammai mengatakan bahwa pemohon bukanlah jaksa. Namun Yusri tetap bersikukuh berlakunya pasal perpanjangan usia itu menghambat dan menunda hak warga negara untuk menduduki jabatan di kejaksaan."Kok LSM bisa jadi jaksa? Ini kok aneh. Bagaimana ceritanya LSM bisa tertutup kemungkinan menjadi jaksa?" tanya Palguna lebih lanjut.Palguna menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Pemohon harus menjelaskan hak konstitusionalnya. Kemudian menjelaskan mana kerugian spesifik akibat pemberlakuan UU Kejaksaan itu. Lalu harus ada hubungan kausalitas antara hak dan kerugian itu."Jika anda bertahan dengan permohonan seperti ini, maka permohonan anda menjadi kabur. Anda tahu risikonya menjadi kabur, bukan?" kata Palguna.Majelis hakim konstitusi kemudian menutup persidangan, setelah sebelumnya meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari.
(aba/asy)











































