RI Harus Minta Singapura Serahkan Buron Koruptor
Selasa, 24 Apr 2007 11:33 WIB
Jakarta - Singapura selama ini dikenal sebagai sarang persembunyian buronan koruptor Indonesia. Nama-nama koruptor itu harus diserahkan ke Singapura setelah perjanjian ekstradisi RI-Singapura diteken pada Jumat 27 April."Itu suatu kemajuan. Kita menyambut positif langkah tersebut karena kita sudah menunggu cukup lama," kata Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2007).Dijelaskan dia, perjanjian ekstradisi telah dirundingkan sejak tahun 1970. Namun sempat terhenti selama 30 tahun, dan baru dimulai lagi secara intensif pada tahun 2005."Kalau jadi ditandatangani ini sangat menguntungkan bagi Indonesia," ujarnya.Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan, Indonesia harus mempersiapkan diri dengan mendaftar orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum baik korupsi atau money laundering yang diduga melarikan diri di Singapura."Setelah penandatangan ini dilakukan, pemerintah harus langsung meminta Singapura menyerahkan orang-orang itu untuk diproses di Indonesia karena ada persepsi kuat Singapura menjadi persembunyian orang yang melanggar hukum. Langkah itu penting sebelum mereka lari ke negara lain," terang Theo.Menurutnya, DPR akan memonitor perkembangan agar perundingan segera terwujud.
(aan/nrl)











































