Ekstradisi RI - Singapura Diteken di Tampak Siring Bali 27 April
Selasa, 24 Apr 2007 10:50 WIB
Jakarta - Akhirnya perundingan untuk melakukan ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura selesai sudah. Kedua negara telah menyapakati pasal-pasal dalam perundingan tersebut. Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura akan ditandatangani di Istana Tampak Siring, Bali pada 27 April 2007. "Tim perunding ekstradisi dan kerja sama pertahanan telah rampungkan proses negosiasi. Rancangannya sudah diparaf dan siap ditandatangani 27 April di Tampak Siring Bali," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/4/2007). Menurut Menlu, penandatanganan perjanjian ekstradisi akan ditandatangani oleh menteri-menteri terkait kedua negara. Namun, penandatanganan ini akan disaksikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya, pada Senin (23/4/2007) malam, Menlu bersama Menhan Juwono Sudarsono dan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Santoso membahas perundingan negosiasi perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan di kantor Menlu Singapura. Perundingan yang selesai hingga larut malam itu sempat alot. Dari 19 pasal di draf tersebut, ada tiga pasal yang dibahas cukup lama dan melalui negosiasi yang rumit. Namun, akhirnya kedua negara menyepakatinya. Belum ada informasi secara detil mengenai isi pasal-pasal dalam perjanjian ekstradisi tersebut.
(asy/nrl)