Newmont dan Richard Ness Dinyatakan Tidak Bersalah

Newmont dan Richard Ness Dinyatakan Tidak Bersalah

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 10:33 WIB
Manado - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dan Presdir PT MNR Richard B Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Dalam kasus tersebut, PT NMR ditetapkan sebagai terdakwa I dan Richard sebagai terdakwa II. Baik PT NMR maupun Richard dibebaskan dari seluruh dakwaan.Dari fakta hukum persidangan, majelis hakim yang terdiri dari 5 orang berpendapat, tidak ada pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup akibat penempatan tailing di Teluk Buyat."Mengadili, menyatakan terdakwa I PT NMR dan terdakwa II Richard B Ness tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider, dan lebih subsider lagi," kata Ketua majelis hakim Ridwan Damanik dalam vonis yang dibacakan di PN Manado yang berlokasi di kawasan Boulevard, Manado, Selasa (24/4/2007).Dalam pertimbangan hakim dijelaskan, dari penelitian beberapa lembaga bertaraf nasional dan internasional, disimpulkan, standar merkuri arsenik dan sianida di Teluk Buyat masih di bawah ambang batas. Hal ini berbeda dengan hasil penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menemukan adanya kandungan merkuri arsenik di atas ambang batas."Dari hasil perbandingan dan penelitian Puslabfor Mabes Polri, menurut majelis hakim, hasil Puslabfor tidak dapat dipertahankan lagi," kata Ridwan.Sebelumnya PT NMR dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Sedangkan, Richard dituntut 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. (umi/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads