MK Hapus PT 20%, Yusril: Tak Mungkin Buat Aturan Baru Batasi Jumlah Capres

MK Hapus PT 20%, Yusril: Tak Mungkin Buat Aturan Baru Batasi Jumlah Capres

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2025 08:15 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Devi/detikcom
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak buntut dihapusnya presidential threshold 20 persen. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.

"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

Dia mengatakan putusan MK membuat setiap parpol berhak mengusung calon presiden. Selain itu, Yusril menyebut MK juga tetap mempersilakan jika parpol mau berkoalisi mencalonkan presiden-wakil presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK tegas menyatakan setiap parpol peserta Pemilu berhak mencalonkan capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung," ucapnya.

Dia menggarisbawahi panduan MK agar gabungan parpol jangan sampai mendominasi pilpres. Menurutnya, hal itu yang harusnya dibatasi.

ADVERTISEMENT

"Panduan MK justru memberikan arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres-cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini," jelasnya.

Dia mengatakan aturan yang ada harus mengantisipasi kemungkinan mayoritas partai berkoalisi. Dia mengatakan harus ada batasan agar suatu koalisi tak mendominasi Pilpres.

"Jangan sampai parpol peserta pemilu bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan satu paslon, sisa satu partai yang hanya bisa ajukan satu calon lagi, akhirnya hanya ada dua paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

Simak juga video: Menko Yusril Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilkada

[Gambas:Video 20detik]



(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads