Gugatan terhadap ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen sudah berulang kali kandas di tangan hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, di awal tahun 2025, nasib gugatan presidential threshold berbeda.
Sebagaimana diketahui, upaya untuk menggugat ambang batas presidential threshold minimal 20 persen sudah dilakukan sejak lama. Memangnya apa yang dimaksud dengan presidential threshold 20% itu?
Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) disebutkan sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Beragam gugatan pun dilayangkan ke MK agar ambang batas presiden ini dihapus. Argumen pemohon pun beragam. Berkali-kali gugatan ini kandas di tangah hakim MK.
Namun, di awal tahun 2025 ini MK memberikan kejutan. Ambang batas presiden dihapus.
Lantas, bagaimana riwayat gugatan presidential threshold hingga akhirnya dihapus? Baca halaman berikutnya.
(rdp/lir)