Episode pengusutan kasus korupsi berkaitan dengan tambang timah kini memasuki babak penersangkaan perusahaan-perusahaan di dalamnya. Kasus ini menghebohkan publik karena disebut-sebut merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Kasus ini semakin menuai sorotan publik karena juga menghadirkan nama-nama tenar dalam persidangannya. Sebut saja Harvey Moeis dan istrinya yang juga selebritas, Sandra Dewi, ada Helena Lim yang dijuluki 'crazy rich PIK', dan para para pejabat perusahaan negara serta swasta.
Menurut pihak jaksa, kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun berasal dari kerja sama PT Timah yang merupakan perusahaan negara (BUMN) dengan sejumlah smelter swasta.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.
Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Pembiaran itu dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, serta Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
Halaman selanjutnya 5 korporasi jadi tersangka:
(dnu/lir)