PT Newmont Hadapi Vonis

PT Newmont Hadapi Vonis

- detikNews
Selasa, 24 Apr 2007 06:06 WIB
Manado - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akan membacakan vonis kasus dugaan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Kasus ini menyeret PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur PT NMR Richard B Ness, sebagai terdakwa.Sidang pada Selasa (24/4/2007) akan menjadi akhir dari persidangan panjang sejak 5 Agustus 2005. Selama persidangan, sudah diperiksa 36 saksi dari jaksa penuntut umum dan 27 saksi dari PT NMR."Pembacaan vonis, akan dilakukan pukul 09.00 Wita," ujar Manajer Humas PT NMR Ruby W Purnomo di Hotel Ritzy, Jl Boulevard, Manado.Sebelumnya Richard dituntut 3 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PT NMR dituntut 1 m. PT NMR dan Richard dituduh melanggar Pasal 41-44 UU No. 23/1997 tentang pengelolan lingkungan hidup.Koordinator kuasa hukum PT NMR dan Richard, Luhut Pangaribuan, menjelaskan selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pencemaran logam berat di Buyat. Ekosistem air laut pun tetap sehat. Operasional PT NMR tidak berdampak buruk pada kesehatan masyarakat setempat."Tidak ada pilihan lain untuk mengatakan. Karena tidak ada pencemaran, maka tidak ada hukuman," ujar dia.Selain pidana, pemerintah juga mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Namun dalam vonis 15 NOvember 2005, majelis hakim menolak gugatan dengan alasan PN Jaksel tidak punya yurisdiksi untuk memutuskan sengketa ini. Sengketa diminta diselesaikan lewat konsiliasi atau arbitrase seperti disebutkan dalam kontrak kerja PT NMR dengan pemerintah. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads