Pengacara Yakin Newmont Bebas

Pencemaran Teluk Buyat

Pengacara Yakin Newmont Bebas

- detikNews
Senin, 23 Apr 2007 17:37 WIB
Manado - Kasus pencemaran lingkungan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Teluk Buyat akan divonis PN Manado, Sulawesi Utara pada Selasa 24 April 2007. Kuasa Hukum PT NMR pun yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan."Feeling saya mengatakan kalau tidak ada fakta pencemaran masak ada hukuman," kata Luhut M Pangaribuan dalam media briefing di Hotel Ritzy, Jalan Boulevard, Manado, Senin (23/4/2007).Luhut mengatakan, dalam persidangan yang berjalan selama 21 bulan, tidak ditemukan ada bukti telah terjadi pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Selain itu juga tidak ada bukti yang menunjukkan penyakit yang berhubungan dengan pencemaran seperti yang dilaporkan dr Jane Pangemana.Dia juga memastikan tidak ada bukti yang menunjukkan kadar merkuri atau arsenik tinggi dan membahayakan penduduk di sekitarnya. "Semua studi kecuali Puslapfor polisi menunjukkan, kandungan logam di air berada dalam tingkat yang normal dan aman," tandas Luhut.Pada 10 November 2006, JPU menuntut PT NMR dan Presdirnya Richard B Ness dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan. Sebagai terdakwa dua, Richard dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Sementara, PT NMR sebagai terdakwa I dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar. (ken/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads