Jaksa Agung Tak Hadir, Sidang Praperadilannya Ditunda 3 Hari
Senin, 23 Apr 2007 16:35 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan terhadap Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh ditunda 3 hari. Sebab termohon Jaksa Agung tidak hadir dalam persidangan perdana."Kami belum mendapatkan surat kuasa hukum secara resmi dari Jaksa Agung. Mohon waktu 3 hari untuk menyiapkannya," pinta jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yunie Daru menjawab pertanyaan hakim tunggal Ketut Manika.Hal ini mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (23/4/2007).Jaksa Agung digugat praperadilan terkait keputusannya mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo tahun 2001.Pemohon Boyamin meminta SP3 kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Susmono Adimartono itu dicabut, sehingga proses pengadilan kembali digelar.Manika kemudian menanyakan kesediaan pemohon Boyamin untuk menunda persidangan. Boyamin awalnya keberatan, tapi akhirnya menerima, mengingat batas waktu persidangan praperadilan hanya seminggu."Sidang ditunda sampai Kamis 26 April. Jaksa harus menyiapkan surat kuasa dari Jaksa Agung dan pemohon harus menyiapkan bukti-bukti," ucap hakim Manika memutuskan.Dalam persidangan Kamis nanti, termohon diminta menyiapkan jawaban atas permohonan Boyamin. Sementara Boyamin diminta menyiapkan bukti-bukti yang mendukung permohonannya.Dugaan korupsi pengadaan sepeda motor itu melibatkan 4 orang, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Susmono Adimartono, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Abdul Rosjid Muchtar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Suryanto, dan Pimpro yang juga Kasubag TU Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo Suhono.
(aba/sss)











































