8 Tersangka Baru Kasus PT SPI Ditetapkan, Aset Rp 200 M Disita
Senin, 23 Apr 2007 15:55 WIB
Jakarta - Tersangka kasus penipuan PT Sarana Perdana Indoglobal bertambah menjadi 10 orang. Aset milik perusahaan senilai Rp 200 miliar disita Polda Metro Jaya. Tersangka baru itu adalah SON SAS (39)/kepala cabang PT SPI , LEON PAT MUD (39)/CEO PT SPI, ELR KRIS (34)/CEO PT SPI, LI OI MIN (36)/Direktur Keuangan PT SPI, LIS APR (32)/staf keuangan PT SPI, BAP SIN (31)/marketing , MAPNG NAB (54)/staf keuangan PT SPI dan LPS/pemilik PT SPI.Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (23/4/2007).Tersangka SON SAS/kepala cabang PT SPI ditahan di Polda Metro Jaya sejak Minggu 23 April malam. Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2007 telah menahan Prsiden Direktur PT SPI Saprie Roring dan Direktur Marketing PT SPI Sahat Sianipar. Barang bukti yang disita berupa aset senilai Rp 200 miliar berupa 15 unit mobil, saham jaminan di Bursa Efek Jakarta senilai Rp 8 miliar, 4 ruko di Jalan Batu Ceper, Jakarta Pusat, 1 unit motor dan gedung Golden Time Sunter yang disulap sebagai tempat hiburan, restoran dan hotel, serta surat sewa gedung, dan kantor SPI di Jalan Gadjah Mada Tower lantai XV, Jakarta Barat.Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan bunga yang lebih tinggi kepada para investor senilai 12-15 persen per tahun dengan nilai investasi minimal Rp 100 juta. Bunga itu lebih tinggi dibandingkan bunga deposito yang hanya 6-9 persen per tahun. Pembayaran bunga dijanjikan tiap bulan. Namun sejak Maret 2007 pembayaran bunga berhenti. Nasabah lantas melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya.
(aan/nrl)