3 Anggota Bali Nine Terpidana Mati Ajukan PK
Senin, 23 Apr 2007 15:04 WIB
Denpasar - Tiga terdakwa Bali Nine mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan Makamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew james Norman. Berkas PK tersebut diajukan oleh pengacara Farhat Abbas bersama Erwin Siregar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Senin (23/04/2007). Masing-masing terdakwa ini sebelumnya divonis selama seumur hidup oeh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengurangi hukuman menjadi 20 tahun. Namun, dalam upaya hukum kasasi, MA menjatuhkan putusan hukuman mati. Farhat mengatakan, pengajuan PK bukan atas dasar penemuan bukti baru, namun atas dasar kesalahan dan kekhilafan hakim. "Majelis hakim melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam amar putusan MA," kata Farhat. "Majelis hakim seharusnya mengambil salah satu putusan di PN atau PT, bukan malahan menjatuhkan putusan hukuman mati. Ini menunjukkan MA tidak konsisten. Dengan adanya kekeliruan ini, kita meminta agar MA membebaskan terdakwa atau memberikan putusan yang adil," kata Erwin. Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Denpasar mengatakan persidangan akan digelar di PN Denpasar setelah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Tiga terdawka ini adalah bagian dari gembong narkoba yang terdiri dari sembilan warga Australia yang menyelundupkan 8,2 kg heroin. Enam terdakwa divonis hukuman mati, dan dua terdakwa divonis hukuman seumur hidup.
(gds/asy)











































