10 Terpidana Penganiaya Praja Wahyu Dicopot Sebagai PNS
Senin, 23 Apr 2007 14:37 WIB
Bandung -
10 Terpidana penganiaya Wahyu Hidayat, praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) -- kini IPDN -- telah resmi dicopot sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Rektor IPDN Johannis Kalloh usai bertemu dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Soenarko Danu Ardanto di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (23/4/2007).Kalloh menuturkan, keputusan diambil dalam sebuah rapat interdep di Depdagri. "Kita sudah rapat interdep di Depdagri Jumat lalu dan memutuskan status mereka sebagai PNS yamg saat ini golongannya II A itu dicabut," kata Kalloh.Namun, diakui Kalloh, saat ini pemecatan ke-10 mantan praja STPDN itu masih menunggu proses administrasi.Ke-10 mantan praja STPDN itu adalah Dekky Susandy Irmansyah Effendi, Oktaviano Minang Santoso, Gema Awal Ramadhan, Yopi Maulana Abdilah, Dena Rekha Febrianto, Bangun Robinson Napitupulu, Dadang Hadisurya, Yayan Sofyan, Sandra Rachman, dan Hendi Setiayadi. Mereka telah diputus bersalah dalam putusan kasasi MA karena telah menganiaya praja STPDN Wahyu Hidayat hingga tewas.Anehnya, meskipun mereka telah diputus bersalah dalam kasus penganiayaan tahun 2003 silam, mereka belum juga dieksekusi oleh kejaksaan. Bahkan para mantan praja itu masih berdinas sebagai PNS titipan di berbagai pemda di Jawa Barat. Baru setelah terbunuhnya praja Cliff Muntu mencuat, kasus 10 praja ini terungkap kembali. Tak lama berselang, Kejari Sumedang pun mengeksekusi mereka. Kini mereka bahkan dipecat.
(mar/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
