Ortu Umpetin Anak Pecandu Narkoba Dikenai Sanksi Pidana
Senin, 23 Apr 2007 13:45 WIB
Jakarta - Karena malu, orangtua umumnya selalu menyembunyikan anaknya yang pecandu narkoba. Namun bila revisi UU Narkotika selesai digarap DPR, orangtua yang tidak melapor ke polisi akan dikenai sanksi pidana."Sekarang sedang berlangsung revisi, salah satu pasal berisi ortu yang punya anak pecandu narkoba tidak membawa anaknya ke panti rehabilitasi dan tidak melapor ke yang berwajib bisa dikenai hukuman," ujar Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Badan Nasional Narkotiba (BNN) Komjen Pol Made Mangku Pastika usai rakor BNN di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/4/2007).Menurut dia, orangtua seharusnya segera menghubungi dokter agar anaknya yang pecandu segera diobati. Sebab, pecandu yang dalam perawatan tidak bisa dipidana karena dalam masa penyembuhan.Mengomentari anggapan bahwa pecandu narkoba tidak bisa dikenai hukuman, Made Mangku mengatakan hal itu sepenuhnya keputusan hakim."Kalau yang bersangkutan dijatuhi hukuman terapi dan rehab, persoalannya di tempat mana mereka direhab," katanya. Mangku menjelaskan, baru ada satu tempat rehabilitasi yang free of charge dan dibiayai oleh negara yaitu Permadisiwi di BNN yang kapasitasnya 100 orang.BNN kini tengah membangun tempat tempat rehabilitasi yang lebih besar di Lido, Sukabumi."Tempat ini dalam tahap penyelesaian dan bisa muat 300-500 orang," tandas dia.
(nik/nrl)











































