Eksepsi Lapindo & Presiden SBY Cs Ditolak Hakim
Senin, 23 Apr 2007 13:06 WIB
Jakarta - Lapindo Brantas Inc gigit jari. Eksepsi yang diajukan Lapindo cs ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang diputuskan tetap digelar di PN Jakpus."Majelis hakim menolak eksepsi tergugat I, II, III dan turut tergugat," kata ketua majelis hakim Moefri.Putusan sela ini dibacakan Moefri selama 20 menit di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2007).Moefri memutuskan PN Jakarta Pusat berhak mengadili perkara kasus lumpur Lapindo, melanjutkan sidang ke pokok perkara, dan menangguhkan pembayaran biaya sidang hingga putusan akhir."Karena yang digugat oleh pihak penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan implikasi pada kerugian HAM. Perkara ini bukan kasus HAM dan harus diadili di pengadilan HAM," kata Moefri.Menurut dia, gugatan yang diajukan oleh pihak tergugat adalah perbuatan melawan hukum, bukan menilai kebijakan.Tidak ada tanggapan atas putusan hakim itu, baik dari penggugat maupun tergugat. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda replik pada 7 Mei 2007.Kuasa hukum YLBHI Taufik Basari usai sidang mengatakan, akan mengajukan sejumlah saksi, yakni korban lumpur Lapindo, saksi ahli yang akan menjelaskan semburan lumpur Lapindo, dan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM yang terjadi.YLBHI menggugat Lapindo, Presiden SBY, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menneg LH Rachmat Witoelar, BP Migas, Gubernur Jatim Imam Utomo, dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso.Penggugat mengeluhkan pemerintah baru mengeluarkan Keppres 13/2006 tentang Pembentukan Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo setelah 102 hari peristiwa terjadi, sehingga memperbesar dampak kerugian.Sementara itu, Lapindo dalam eksepsinya menilai gugatan lebih pantas masuk pada pengadilan HAM, bukan pengadilan negeri. Tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat adalah menilai kebijakan pemerintah. Padahal yang berwenang menilai gugatan pemerintah adalah DPR, bukan pengadilan negeri.
(aan/sss)











































