Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Ekstasi di Pekanbaru
Senin, 23 Apr 2007 12:17 WIB
Pekanbaru -
Dugaan selama ini di Pekanbaru berdiri pabrik ekstasi terbukti sudah. Polda Riau membongkar sindikat dan menggerebek pabrik ekstasi. Polisi menyita barang bukti 10 ribu butir ekstasi.Pabrik ekstasi ini berada di Jl. Angkasa, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Rumah bercat putih itu berada di tengah-tengah keramaian penduduk. Hampir setahun ini pabrik ekstasi 'home industry' ini tidak diketahui warga sekitar. Setelah digerebek, pabrik ini telah dipasangi police line. "Kita sudah menahan dua orang sebagai pembuat pil ekstasi. Sedangkan satu orang lagi dari kelompok mereka berhasil kabur. Kita akan terus memburunya. Barang bukti yang kita sita 10 ribu butir. Ini merupakan temuan terbesar di Riau," terang Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi kepada wartawan di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (23/4/2007). Kedua tersangka yang dibekuk bernama Herman Kelik alias Akun dan Antoni alias Abeng. Keduanya bekerja sebagai pencetak sekaligus pengedar di Pekanbaru. "Kini keduanya meringkuk dalam tahanan untuk disidik lebih lanjut. Ini merupakan temuan terbesar sepanjang Polda Riau pernah melakukan penangkapan berbagai jenis obat terlarang," terang Kapolda Riau. Sutjiptadi menjelaskan, sebenarnya kedua tersangka sudah ditangkap sejak akhir pekan lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Untuk menghilangkan kecurigaan, polisi menggunakan jasa salah seorang dari Jakarta. Lantas, lanjut Kapolda Riau, transaksi dilakukan di Hotel Furaya, Pekanbaru. Di kamar 203 inilah, pada malam hari pemilik ekstasi menunggu pembeli yang tidak lain anggota kepolisian. Malam itu juga, akhirnya anggota Polda Riau meringkus keduanya di kamar hotel."Dari sana kita mengembangkan kasus ini. Akhirnya keduanya memberi keterangan kalau pabrik ekstasi itu berada di Jl Angkasa. Namun, rekan mereka satu orang lagi yang turut terlibat dalam pembuatan ekstasi sudah berhasil kabur terlebih dahulu sebelum polisi datang ke lokasi pembuatan obat terlarang itu," terang Sutjiptadi. Selain peradaran ekstasi di Pekanbaru, lanjut dia, pengakuan tersangka, obat setan ini juga beradar ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Cara pengirimannya pihak pengelola ekstasi menggunakan jasa pengiriman TIKI. Sebelum dikirim, obat ini dibungkus dalam kemasan kaleng roti untuk menghilangkan kecurigaan petugas jasa pengiriman. "Kita akan terus membongkar siapa saja yang terlibat dalam pengedaran ekstasi ini," terang Kapolda Riau.
(cha/asy)










































