58 WNI Terjerat Kasus Narkoba di Luar Negeri

58 WNI Terjerat Kasus Narkoba di Luar Negeri

- detikNews
Senin, 23 Apr 2007 12:14 WIB
Jakarta - Ada 58 warga negara Indonesia (WNI) terjerat kasus narkoba di luar negeri. Sedangkan 62 warga negara asing (WNA) yang mayoritas warga Nigeria telah divonis mati di Indonesia.Data itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam sambutannya membuka Rakor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2007).Dalam proses pengadilan tercatat 62 orang yang sebagian besar warga Nigeria telah dijatuhi hukuman mati. 3 Orang telah dieksekusi, 1 orang meninggal, dan 9 orang dalam proses pengajuan grasi, 14 orang PK, 9 orang kasasi, 26 orang belum ada sikap grasi maupun PK.WNI yang melakukan kejahatan narkoba di luar negeri sejak 2001-2007 bulan Maret berjumlah 58 orang. "Orang kita yang dijadikan alat ke luar negeri," kata Kapolri.Sejak tahun 2001-2006 disita narkoba jenis narkotika antara lain ganja dan jenis-jenisnya 155,93 ton, 1.974.541 batang dan lahan 610 hektar, 102.439 gram heroin dan 69,4 kilogram kokain, 1.236.127 tablet ekstasi dan 1.726.270 gram shabu-shabu, serta obat-obat daftar G 5.108.132 tablet.Menurut Kapolri, ASEAN sepakat bebas narkoba tahun 2006."Tentunya untuk pengguna narkoba harus kita hukum seberat-beratnya, kalau hukumannya seperti sekarang, belum akan memberikan efek jera," ujarnya. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads