Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Prorakyat

Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Prorakyat

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 31 Des 2024 20:10 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/11/2024). Rapat tersebut membahas kinerja BI triwulan III tahun 2024 serta pengantar Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPCT) Bank Indonesia tahun 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan itu bukti Prabowo berpihak ke rakyat.

"Penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti kongkrit dan komitmen yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo bahwa presiden berpihak pada rakyat kecil," kata Misbakhun kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

"Presiden adalah figur yang pro dengan rakyat dan tidak mau membebani rakyat," tambah politikus Partai Golkar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo mengumumkan langsung penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Misbakhun mengapresiasi komitmen pemerintahan Prabowo.

"Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tinggi kepada komitmen Bapak Presiden Prabowo karena sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat," katanya.

ADVERTISEMENT

Misbakhun mengatakan keputusan Prabowo untuk tetap membebaskan PPN bagi bahan pokok, jasa pendidikan hingga jasa sosial. Menurutnya, kebutuhan barang dan jasa tersebut banyak terkait dengan masyarakat umum.

"Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai barang dan jasa yang bebas pajak pertambahan nilai. Semua barang dan jasa yang saya sebutkan di atas adalah menyangkut hajat hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah lebih banyak mengeluarkan subsidi di saat memutuskan menaikkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah.

"Dia mengatakan penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan hanya akan menambah penerimaan Rp 3,2 triliun saja pada APBN 2025 dan diperkirakan pemerintah berkorban Rp 75 triliun apabila penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil," ujarnya.

Dia mengatakan tugas selanjutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PON 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat karena akan berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai ketentuan di UU HPP.

(jbr/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads