Pukat UGM Soroti Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun: Baiknya Tahan Diri

Pukat UGM Soroti Prabowo Minta Koruptor Divonis 50 Tahun: Baiknya Tahan Diri

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 31 Des 2024 14:39 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman. Foto diunggah Selasa (12/11/2024).
Foto Zaenur Rohman: (Jauh Hari Wawan/detikJogja)

Pernyataan Prabowo

Pernyataan Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat. Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Kata Kejagung soal Prabowo Ingin Koruptor Ratusan Triliun Divonis 50 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]


(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads